A. Pengertian Manajemen Berbasis sekolah (MBS)
MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan melibatkan masyarakat dalam kerangka kebijakan nasional. MBS merupakan wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi para siswa.
Dapat juga dikatakan bahwa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada hakikatnya adalah penyerasian sumberdaya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
B. Sejarah Munculnya Manajemen Berbasis sekolah (MBS)
Secara faktual, telah banyak usaha yang telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di tingkat pendidikan dasar. Namun hasilnya kurang menggembirakan. Secara garis besar faktor-faktor penyebabnya adalah :
- Kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berorientasi pada output pendidikan terlalu memusatkan pada input, sehingga proses pendidikan kurang diperhatikan.
- Penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik. Hal ini menyebabkan tingginya ketergantungan kepada keputusan birokrasi. Oleh sebab itulah sekolah menjadi tidak mandiri, kurang inisiatif dan miskin kreativitas, sehingga usaha dan saya untuk mengembangkan atau meningkatkan mutu layanan dan keluaran pendidikan menjadi kurang termotivasi.
- Peran serta masyarakat, terutama orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan, selama ini hanya terbatas pada dukungan dana, padahal mereka sangat penting dalam proses-proses pendidikan seperti pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi dan akuntabilitas. Oleh sebab itulah perlu desentralisasi pendidikan sebagai faktor pendorong MBS ini.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan di Amerika Serikat, konsep Site Based Management merupakan strategi penting untuk meningkatkan kualitas pembuatan keputusan-keputusan pendidikan dalam anggaran pendidikan, sumberdaya pendidik, kurikulum dan evaluasi pendidikan (penilaian). Demikian juga studi yang dilakukan di El Salvador, Nepal dan Pakistan. Rata-rata informasi menunjukkan pemberian otonomi pada sekolah telah meningkatkan motivasi dan kehadiran guru. Sementara di Australia, School Based Management merupakan refleksi pengelolaan desentralisasi pendidikan yang menempatkan sekolah sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang menyangkut visi, misi, dan tujuan atau sasaran sekolah yang membawa implikasi terhadap pengembangan kurikulum sekolah dan program-program operatif sekolah yang lain. MBS di Australia dibangun dengan memperhatikan kebijakan dan panduan dari pemerintah negara bagian di satu pihak, dan di pihak lain dari partisipasi masyarakat melalui school council dan parent and community association. Perpaduan keduanya melahirkan dokumen penting penyelenggaraan MBS yaity school policy yang memuat visi, misi, sasaran, pengembangan kurikulum, dan prioritas program, (2) school planning review serta (3) school annual planning quality assurance. Akuntabilitas dilakukan melalui external and internal monitoring.
Dengan belajar keberhasilan di negara lain seiring dengan diberlakukannnya Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU.No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang N0.25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka semakin membuka peluang kebijakan pendidikan di Indonesia mengalami desentralisasi pula yang salah satu bentuknya berupa Manajemen Berbasis Sekolah. Sejarah baru pengelolaan pendidikan di Indonesia melalui MBS menjadikan pengelolaan pendidikan di Indonesia berpola desentralisasi, otonomi, pengambilan keputusan secara partisipatif. Pendekatan birokratik tidak ada lagi, yang ada adalah pendekatan profesional.
Dalam Pasal 11 UU No.25 Tahun 1999, kewenangan daerah kabupaten dan kota, mencakup semua bidang pemerintahan termasuk di dalamnya pendidikan dan kebudayaan, maka terdapat otonomi dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan, peningkatan relevansi pendidikan yang mengarah kepada pendidikan berbasis masyarakat, dan pemerataan pelayanan pendidikan yang berkeadilan.
C. Alasan Diterapkannya Manajemen Berbasis sekolah (MBS)
Berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan Nasional ada beberapa alasan yang mendasari penerapan Manajemen Berbasis Sekolah, yaitu :
- Dengan pemberian otonomi yang lebih besar kepada sekolah, maka sekolah akan lebih inisiatif/kreatif dalam meningkatkan mutu sekolah.
- Dengan pemberian fleksibilitas/keluwesan-keluwesan yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdayanya, maka sekolah akan lebih luwes dan lincah dalam mengadakan dan memanfaatkan sumberdaya sekolah secara optimal untuk meningkatkan mutu sekolah.
- Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya.
- Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
- Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
- Penggunaan sumberdaya pendidikan lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
- Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan sekolah menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat.
- Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan.
- Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
- Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat.
Sedangkan Nukolis memberikan alasan MBS sebagai berikut:
Pertama, sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya, sehingga sekolah dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya. Kedua, sekolah lebih mengetahuikebutuhannya. Ketiga,keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan dapat menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat.
Menurut Mulyasa alasan MBS antara lain:
- Pemerintah mempunyai konsisten untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan
- Kegagalan program-program peningkatan kualitas pendidikan sebelumnya (JPS/Aku Anak Sekolah) karena manajemen yang terlalu kaku dan sentralistik
- Muncul pemikiran ke arah pengelolaan pendidikan yang memberi keleluasaan kepada sekolah untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan secara luas.
Data lain didapat dari internet yang menjabarkan alasan penerapan MBS di sekolah antara lain:
- Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya, sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya.
- Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input dan output pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
- Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih tepat untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi sekolahnya.
- Penggunaan sumber daya pendidikan lebih efisien dan efektif bila masyarakat setempat juga ikut mengontrol
- Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan sekolah, menciptakan transparansi dan demokrasi yang kuat Sekolah bertanggung jawab tentang mutu pendidikan sekolah masing-masing kepada pemerintah, orang tua, dan masyarakat
- Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua, masyarakat, dan pemerintah
- Sekolah dapat secara tepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat.
D. Tujuan Manajemen Berbasis sekolah (MBS)
Tujuan penerapan manajemen berbasis sekolah secara umum adalah untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdaya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Secara terperinci MBS bertujuan untuk (1) meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kemandirian, fleksibilitas, partisipasi, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas, sustainabilitas, dan inisiatif sekolah dalam mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia, (2) meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama, (3) meningkatkan tanggungjawab sekolah kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya dan (4) meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
Menurut Nanang fatah Tujuan penerapan MBS memberi leluasa pada pihak pengelola pendidikan yang seharusnya dilakukandi sekolah masing-masing bahkan dalam mengambil keputusan pengelola pendidikan tidak harus menunggu dari pemerintah. Manajemen berbasis Sekolah mengubah sistem pengambilan keputusan dengan memindahkan otoritas dalam pengambilan keputusan dan manajemen ke setiap yang berkepentingan di tingkat lokal.
Kepala Sekolah/Madrasah diberi kewenangan dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, proses penyelenggaraan pada Sekolah yang dipimpin. Albers Mohrman menguraikan bahwa: Sebagai suatu konsep, bisa dikatakan MBS merupakan tawaran model reformasi pada ranah pendidikan. Konsep ini merupakan salah satu bentuk rekstrukturisasi sekolah dengan mengubah sistem sekolah dengan melakukan kegiatannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan prestasi akademik sekolah dengan mengubah desain stuktur organisasinya.
Namun demikian dalam memahami tujuan penerapan MBS diperlukan wawasan, pengertian tujuan dan target yang hendak dicapai dalam penerapan MBS. Tanpa memahami tujuan tersebut, maka Penerapan MBS tidak akan berjalan, MBS bukanlah sekedar pertanggung jawaban sekolah pada masalah administrative keuangan dan bersifat vertical sesuai jalur birokrasi, maupun pusat-pusat birokrasi di bawahnya. Lebih lanjut Umaedi menegaskan, tanpa pertanggung jawaban hasil pelaksanaan program.
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat, dan penyederhanaan birokrasi serta tidak ada unsur penekanan dari pemerintah. Peningkatan mutu dapat tempuh melalui peranserta orang tua, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru, adanya hadiah dan hukuman sebagai kontrol, serta hal lain yang dapat menumbuh kembangkan suasana yang kondusif.
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) berdasarkan kajian pelaksanaan di negara-negara yang sudah maju, maupun yang tersurat dan tersirat dalam kebijakan pemerintah dan UU sisdiknas NO. 20 Tahun 2003, tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat pasal 55 ayat 1:Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan pasal tersebut setidaknya ada empat aspek yaitu: kualitas (mutu) dan relevansi, keadilan, efektifitas dan efisiensi, serta akuntabilitas.
Kebijakan MBS bertujuan mencapai mutu quality dan relevansi pendidikan yang setinggi-tingginya, dengan tolok ukur penilaian pada hasil output dan outcome bukan pada metodologi atau prosesnya. Antara mutu dan relevansi ada yang memandangnya sebagai satu kesatuan substansi, pendidikan yang bermutu adalah yang relevan dengan berbagai kebutuhan dan konteksnya.
E. Prinsip-prinsip dan Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Ada beberapa prinsip Manajemen Berbasis Sekolah, yaitu :
- Prinsip Otonomi sebagai kemandirian yaitu kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri (pengelolaan mandiri). Dalam hal prinsip pengelolaan mandiri dibedakan dari pandangan yang menganggap sekolah hanya sebagai satuan organisasi pelaksana yang hanya melaksanakan segala sesuatu berdasarkan pengarahan, petunjuk, dan instruksi dari atas atau dari luar. Kemandirian dalam program dan pendanaan merupakan tolok ukur utama kemandirian sekolah. Pada gilirannya, kemandirian yang berlangsung secara terus menerus akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Tentu saja kemandirian yang dimaksud harus didukung oleh sejumlah kemampuan, yaitu kemampuan mengambil keputusan yang terbaik, kemampuan berdemokrasi/ menghargai perbedaan pendapat, kemampuan memobilisasi sumber daya, kemampuan memilih cara pelaksanaan yang terbaik, kemampuan berkomunikasi dengan cara yang efektif, kemampuan memecahkan persoalan-persoalan sekolah, kemampuan adaptif dan antisipatif, kemampuan bersinergi dan berkolaborasi, serta kemampuan memenuhi kebutuhannya sendiri.
- Prinsip Fleksibilitas yang dalam hal ini dapat diartikan sebagai keluwesan-keluwesan yang diberikan kepada sekolah untuk mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumber daya sekolah seoptimal mungkin untuk meningkatkan mutu sekolah. Dengan keluwesan sekolah yang lebih besar, sekolah akan lebih lincah dan tidak harus menunggu arahan dari atasannya untuk mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumber daya. Dengan prinsip fleksibilitas ini, sekolah akan lebih responsif dan lebih cepat dalam menanggapi segala tantangan yang dihadapi. Seperti pada prinsip otonomi di atas, prinsip fleksibilitas yang dimaksud tetap mengacu pada kebijakan, peraturan dan perundangan yang berlaku. Program dan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) akan berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya, bahkan ketika alokasi anggaran yang dimiliki sekolah jumlahnya sama, tetapi penekanan dan pemilihan prioritas dapat berbeda. Prinsip ini membuka kesempatan bagi kreativitas sekolah untuk melakukan upaya-upaya inovatif yang diyakini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sekolah, terutama proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
- Prinsip inisiatif yang didasarkan atas konsepsi bahwa manusia bukanlah sumber daya yang statis, melainkan dinamis. Oleh karena itu, potensi sumberdaya manusia harus selalu digali, ditemukan, dan kemudian dikembangkan. Dengan demikian, lembaga pendidikan harus menggunakan pendekatan pengembangan sumber daya manusia (human resources development) yang memiliki konotasi dinamis dan menganggap serta memperlakukan manusia di sekolah sebagai aset yang amat penting dan memiliki potensi untuk terus dikembangkan. Prinsip tersebut menunjukkan pentingnya faktor manusia pada efektivitas orgnanisasi. Perspektif sumber daya manusia menekankan bahwa orang adalah sumber daya berharga di dalam organisasi sehingga butir utama manajemen adalah mengembangkan sumber daya manusia di dalam sekolah untuk berinisiatif. Berdasarkan perspektif ini, maka MBS bertujuan membangun lingkungan yang sesuai untuk warga sekolah agar dapat bekerja dengan baik dan mengembangkan potensinya.
Adapun karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah, yaitu sebagai berikut :
- Sekolah dengan MBS memiliki misi atau cita-cita menjalankan sekolah untuk mewakili sekelompok harapan bersama, keyakinan dan nilai-nilai sekolah, membimbing warga sekolah di dalam aktivitas pendidikan dan memberi arah kerja.
- Aktivitas pendidikan dijalankan berdasarkan karakteristik kebutuhan dan situasi sekolah. Hakikat aktivitas sangat penting bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, karena secara tidak langsung memperkenalkan perubahan manajemen sekolah dari manajemen kontrol eksternal menjadi model berbasis sekolah.
- Terjadinya proses perubahan strategi manajemen yang menyangkut hakikat manusia, organisasi sekolah, gaya pengambilan keputusan, gaya kepemimpinan, penggunaan kekuasaan, dan keterampilan-keterampilan manajemen. Oleh karena itu dalam konteks pelaksanaan MBS, perubahan strategi manajemen lebih memandang pada aspek pengembangan yang tepat dan relevan dengan kebutuhan sekolah.
- Keleluasaan dan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya yang efektif untuk mencapai tujuan pendidikan, guna memecahkan masalah-masalah pendidikan yang dihadapi, baik tenaga kependidikan, keuangan dan sebagainya.
- MBS menuntut peran aktif sekolah, administrator sekolah, guru, orang tua, dan pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan di sekolah.
- MBS menekankan hubungan antar manusia yang cenderung terbuka, bekerja sama, semangat tim, dan komitmen yang saling menguntungkan. Oleh karena itu, iklim organisasi cenderung mengarah ke tipe komitmen sehingga efektivitas sekolah dapat tercapai.
- Peran administrator sangat penting dalam kerangka MBS, termasuk di dalamnya kualitas yang dimiliki administrator.
- Dalam MBS, efektivitas sekolah dinilai menurut indikator multitingkat dan multisegi.
F. Implementasi Manajemen Berbasis sekolah (MBS)
Dalam penerapan Manajemen Berbasis Sekolah, tidak ada ketetapan tentang strategi yang digunakan. Strategi implementasi MBS akan berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya, dan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. Namun demikian, implementasi MBS akan berhasil apabila bertolak dari strategi yang mengacu kepada prinsip dan karakteristik MBS itu sendiri.
Faktor-faktor pendukung keberhasilan implementasi MBS ialah: (1) adanya political will dari pengambil kebijakan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi sekolah, (2) finansial atau keuangan yang memadai, (3) sumber daya manusia yang tersedia, (4) budaya sekolah, (5) kepemimpinan, serta (6) keorganisasian sekolah. Keenam faktor tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain dalam mendukung keberhasilan implementasi MBS.
Sekolah yang telah menerapkan MBS dapat dilihat dari beberapa ukuran atau indikator. Indikator-indikator tersebut dapat dilihat dari 3 pilar kebijakan pendidikan nasional yaitu pemerataan dan peningkatan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata layana pendidikan yang lebih baik. Berdasarkan ketiga pilar tersebut, indikator-indikator keberhasilan implementasi MBS dapat dilihat dari semakin meningkat dan membaiknya: (1) jumlah siswa yang mendapat layanan pendidikan, (2) kualitas layanan pendidikan (seperti pembelajaran), yang berdampak pada peningkatan prestasi akademik dan non akademik siswa dan jumlah siswa yang tingkat tinggal kelas menurun, (4) produktivitas sekolah (efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya), (5) relevansi pendidikan, (6) keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan, (7) partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pengambilan keputusan, (8) iklim dan budaya kerja sekolah, (9) kesejahteraan guru dan staf sekolah, serta (10) demokratisasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Contoh-contoh indikator keberhasilan implementasi MBS adalah sebagai berikut: (a). Dilihat dari aspek pemerataan dan peningkatan akses adalah meningkatnya nilai APK, APM dan AT. (b) dilihat dari aspek mutu adalah meningkatnya prestasi akademik dan non- akademik siswa, seperti nilai ujian sekolah, meraih prestasi dalam olimpiade matematika, dan sebagainya. (c) dilihat dari aspek layanan pendidikan di sekolah adalah berkurangnya jumlah siswa yang tinggal kelas, drop out, dan sebagainya. Adapun ciri-ciri sekolah yang melaksanakan MBS dilihat dari berbagai aspek, yaitu (a) aspek organisasi: sekolah menyusun rencana pengembangan sekolah dan dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan. (b). Pembelajaran: meningkatkan kualitas belajar siswa, menyelenggarakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. (c) sumber daya manusia: memberdayakan staf dan menempatkan personil yang dapat melayani keperluan siswa, menyediakan kegiatan untuk pengembangan profesi staf.
G. Peranan Masyarakat dalam Penerapan Manajemen Berbasis sekolah (MBS)
Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Peran serta masyarakat itu tidak hanya berupa dukungan dana atau sumbangan fisik saja, tetapi bisa lebih dari itu. Peran serta masyarakat sudah dapat dianggap baik jika dapat dapat terlibat dalam bidang pengelolaan sekolah, apalagi bila dapat masuk ke biang akademik. Orang tua merupakan salah satu aspek yang penting dalam pelaksanaan MBS. Sebagai pihak yang sangat berkepentingan dengan kemajuan belajar anaknya, orang tua sudah selayaknya dilibatkan secara aktif oleh sekolah untuk membantu peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Peran serta mereka tidak hanya berupa dana, tetapi juga pemikiran atau tenaga dalam pembelajaran, perencanaan pengembangan sekolah, dan pengelolaan kelas. Komitmen dan kerjasama sangat diperlukan dalam upaya realisasi peran serta ini. Antara sekolah dan orang tua idealnya saling proaktif. Peran serta orang tua dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah dapat disesuaikan dengan latar belakang sosial ekonomi dan kemampuan orang tua.
Demikian pula, dukungan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan sekolah melibatkan peran serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama, dunia usaha dan dunia industri, serta kelembagaan sosial budaya. Penyertaan mereka dalam pengelolaan sekolah hendaknya dilakukan secara integral, sinergis, dan efektif, dengan memperhatikan keterbukaan sekolah untuk menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam meningkatkan mutu sekolah. Manajemen Berbasis Sekolah dapat berjalan dengan baik apabila komite sekolah diberdayakan secara optimal. Komite sekolah dibentuk sebagai mitra sekolah dalam mengembangkan diri menuju peningkatan kualitas pendidikan. Dalam pelaksanaannya komite sekolah bekerja berdasarkan fungsi-fungsi manajemen.
Sebagai mitra sekolah, komite sekolah memiliki peran sebagai (1) advisory agency (pemberi pertimbangan), (2) supporting agency (pendukung kegiatan layanan pendidikan), (3) controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan), dan (4) mediator atau penghubung tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. Sejalan dengan upaya memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat, sekolah diharapkan dapat membina jalinan kerjasama dengan orang tua dan masyarakat. Sebagai bagian dari konsep Manajemen Berbasis Sekolah, pemberdayaan komite/dewan sekolah ini merupakan wujud manajemen partisipatif yang melibatkan peran serta masyarakat, sehingga semua kebijakan dan keputusan yang diambil adalah kebijakan dan keputusan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
H. Faktor Pendukung Keberhasilan Manajemen Berbasis Sekolah
1. Kepemimpinan dan Manajemen Sekolah yang Baik
MBS akan berhasil jika ditopang oleh kemampuan profesional kepala sekolah atau madrasah dalam memimpin dan mengelola sekolah atau madrasah secara efektif dan efisien, serta mampu menciptakan iklim organisasi yang kondusif untuk proses belajar mengajar.
2. Kondisi Sosial, Ekonomi dan Apresiasi Masyarakat Terhadap Pendidikan
Faktor ekstern yang akan turut menentukan keberhasilan MBS adalah kondisi tingkat pendidikan orangtua siswa dan masyarakat, kemampuan dalam membiayai pendidikan, serta tingkat apresiasi dalam mendorong anak untuk terus belajar.
3. Dukungan Pemerintah
Faktor ini sangat membantu efektifitas implementasi MBS terutama bagi sekolah atau madrasah yang kemampuan orangtua/ masyarakatnya relative belum siap memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan. alokasi dana pemerintah dan pemberian kewenangan dalam pengelolaan sekolah atau madrasah menjadi penentu keberhasilan.
4. Profesionalisme
Faktor ini sangat strategis dalam upaya menentukan mutu dan kinerja sekolah atau madrasah. Tanpa profesionalisme kepala sekolah atau madrasah, guru, dan pengawas, akan sulit dicapai program MBS yang bermutu tinggi serta prestasi siswa.
Ciri-Ciri MBS
Visi dan misi dirumuskan bersama oleh Kepala Sekolah, Guru, unsur siswa, Alumni, dan Stakeholder;
RPS mengacu pada visi dan misi yang telah dirumuskan;
Penyusunan RAPBS sesuai dengan RPS yang disusun bersama oleh kepala sekolah, guru, dan komite sekolah secara transparan;
Akuntabel (tanggung gugat);
Otonomi sekolah terwujud yang ditandai kemandirian dan dinamika sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
Pengambilan keputusan dilaksanakan secara partisipatif dan demokratis;
Terbuka menerima masukan, kritik, dan saran dari pihak manapun demi penyempurnaan program;
Mampu membangun komitmen seluruh warga sekolah untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan;
Pemberdayaan seluruh potensi warga sekolah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
Terciptanya suasana kerja yang kondusif untuk peningkatan kinerja sekolah;
Mampu memberikan rasa bangga kepada semua pihak (warga masyarakat dan sekolah);
Ada transparansi dan akuntabilitas publik didalam melaksanakan seluruh kegiatan.
Mengapa Sekolah Harus Bermutu?
Sekolah harus bermutu karena sekolah yang bermutu akan mampu mendorong,motivasi minat belajar dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan mumpuni serta memiliki kemampuan yang relevan yang diperlukan dalam kehidupan pribadi,berbangsa dan bernegara.
Sebab-sebab saat ini sekolah banyak yang tidak bermutu
1. Rendahnya kualitas sarana fisik
2. Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
3. Rendahnya kualitas guru
4. Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
5. Rendahnya kesejahteraan guru
6. Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia.
7. Kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan
8. Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar.
9. Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur.
10. Mahalnya biaya pendidikan
Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah.
Pengelola MBS
Pihak-pihak yang berperan dalam manajemen berbasis sekolah adalah
Peran Kantor Pendidikan Pusat dan Daerah
a) Peran dan fungsi Departemen Pendidikan di Indonesia / Pemerintah pusat antara lain menetapkan standar kompetensi siswa dan warga, peraturan kurikulum nasional dan system penilaian hasil belajar, penetapan pedoman pelaksanaan pendidikan, penetapan pedoman pembiayaan pendidikan, penetapan persyaratan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa, menjaga kelangsungan proses pendidikan yang bermutu, menjaga kesetaraan mutu antara daerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi agar tidak terjadi kesenjangan yang mencolok, menjaga keberlangsungan pembentunkan budi pekerti, semangat kebangsaan dan jiwa nasionalisme melalui program pendidikan.
b) Peran pemerintah daerah adalah memfasilitasi dan membantu staf sekolah atas tindakannya yang akan dilakukan sekolah, mengembangkan kinerja staf sekolah dan kinerja siswa dan seleksi karyawan. Dalam kaitannya dengan kurikulum, menspesifikasi-kan tujuan, sasaran, dan hasil yang diharapkan dan kemudian memberikan kesempatan kepada sekolah menentukan metode untuk menghasilkan mutu pembelajaran.
Peran Dewan Sekolah dan Pengawas Sekolah
Dewan sekolah (komite sekolah) memiliki peran: menetapkan kebijakan-kebijakan yang lebih luas, menyatukan dan memperjelas visi baik untuk pemerintah daerah dan sekolah itu sendiri, menentukan kebijakan sekolah, visi dan misi sekolah dengan mengacu kepada ketentuan nasional dan daerah, menganalisis kebijakan pendidikan, melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, menyatukan seluruh komponen sekolah. Pengawas sekolah berperan sebagai fasilitator antara kebijakan pemda kepada masing-masing sekolah antara lain menjelaskan tujuan akademik dan anggarannya serta memberikan bantuan teknis ketika sekolah menghadapi masalah dalam menerjemahkan visi pemda. Mereka memberikan kesempatan untuk mengembangkan profesionalisme staf sekolah, melakukan eksperimen metode pengajaran, dan menciptakan jalur komunikasi antara sekolah dan staf pemda.
Peran Kepala Sekolah
Pada tingkat sekolah, peran kepala sekolah sangat sentral. Untu itu peran kepala sekolah adalah : sebagai evaluator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator. Disamping enam fungsi diatas Wohlstetter dan Mohrman menyatakan bahwa kepala sekolah berperan sebagai designer, motivator, fasilitator dan liasion (Nurkholis, 2003:119-122). Dari fungsi-fungsi diatas Mulyasa (2005:97) menambahkan satu fungsi lagi, yakni sebagai educator (pendidik), yakni mampu memberikan pembinaan (mental, moral, fisik dan artistik) kepada guru dan staf serta para siswa.
Peran Para Guru
Pedagogi reflektif menunjuk tanggungjawab pokok pembentukan moral maupun intelektual dalam sekolah terletak pada para guru. Karena dengan dan melalui peran para guru hubungan personal autentik untuk penanaman nilai-nilai bagi para siswa berlangsung (Paul Suparno, dkk, 2002:61-62). Untuk itu guru yang profesional dalam kerangka pengembangan MBS perlu memiliki kompetensi antara lain kompetensi kepribadian (integritas, moral, etika dan etos kerja), kompetensi akademik (sertifikasi kependidikan, menguasai bidang tugasnya) dan kompetensi kinerja (terampil dalam pengelolaan pembelajaran).
Peran Orang Tua dan Masyarakat
Karakteristik yang paling menonjol dalam konsep MBS adalah pemberdayaan partisipasi para orangtua dan masyarakat. Sekolah memiliki fungsi subsider, fungsi primer pendidikan ada pada orangtua. Menurut Cheng (1989) ada dua bentuk pendekatan untuk mengajak orangtua dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pendidikan. Pertama, pendekatan school based dengan cara mengajar orangtua siswa datang kesekolah melalui pertemuan-pertemuan, konferensi, diskusi guru orangtua dan mengunjungi anaknya yang sedang belajar di sekolah. Kedua, pendekatan home based, yaitu orangtua membantu anaknya belajar dirumah dan guru berkunjung ke rumah. Sedangkan, peran masyarakat bukan hanya dukungan finansial, tetapi juga dengan menjaga dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib serta menjalankan kontrol sosial di sekolah. Peran tokoh-tokoh masyarakat dengan jalan menjadi penggerak, informan dan penghubung, koordinator dan pengusul.
Penerapan Manajemen Sekolah Unggulan
1. Membangun kapasitas level birokrat
Membangun kapasitas (capacity building) adalah sesuatu yang berkaitan dengan penciptaan kesempatan bagi siapa saja untuk mengambil manfaat dari bekerjasama dalam suatu sistem kerja yang baru (Harris & Lambert, 2003). Konsep ini menekankan pada kerja sama sebagai prinsip dalam organisasi untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan. Membangun kapasitas level birokrat berarti mengembangkan suasana kerja di kalangan staf dan pegawai kantor pendidikan di segala jenjang, yang menenkankan pada penciptaan kondisi kerja yang didasarkan pada saling percaya mempercayai untuk dapat melayani sekolah sebaik mungkin, agar sekolah dapat mengelola proses belajar mengajar (PBM) dan meningkatkan mutunya masing-masing sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada. Variable yang diperluakan dalam pengembangan kapasitas birokrat kantoran antara lain visi, skills, incentive, sumber daya, dan program.
2. Membangun kapasitas level sekolah
Membangun kapasitas berarti membangun kerjasama, membangun trust, dan membangun kelompok atau masyarakat sehingga memiliki persepsi yang sama kemana akan menuju dan dapat bekerjasama untuk mewujudkan tujuan itu. Konsep yang bisa digukan misalnya :
1) dalam membangun kapasitas sekolah individu memegag peranan penting. Individu dalam hal ini bisa kepala sekolah, guru ataupun siswa.
2) Hubungan dan kaitan kerja diantara individu-individu yang dirangkum dalam suatu aturan sehingga mereka dapat bekerja sebagai suatu tim yang solid.
3) Terdapat suatu system dan meanisme yang mendorong dan memfasilitasi terjadinya kesatuan kerja dan jaringan kerja internl yang akan meningkatkan kemampuan individu dan kauitas kerjasama.
4) Keberadaan pemimpin yang mampu mengembangkan nilai-nilai, kultur, trust, keutuhan social, dan kebersamaan yang tulus. Jadi membangun kapaistas mencakup membangun diri idividu, kelompok dan organisasi di satu sisi dan membangun kepemimpinan di sisi lain. Membangun kapasitas level sekolah mencakup; mengembangkan visi dan misi, mengembangkan kepemimpinan dan manajemen sekolah, mengembangkan kultur sekolah, mengembangkan a learning school, dan melibatkan orang tua, alumni dna masyarakat serta memahami tantangan yang dihadapi kepala sekolah.
3. Membangun kapasitas level kelas.
Membangun kapasitas sekolah harus membangun kapasitas kelas. Kapasitas kelas merupakan proses yang memungkinkan interaksi akademik antara guru dan siswa, dan antara komponen di sekolah yang berlangsung secara positif. Interaksi anatar guru dan siswa merupakan inti dari kegiatan di sekolah.
Beberapa hal yang berkaitan erata dengan pembangunan kapaistas level kelas antara lain;
memahami hakekat proses belajar mengajar,
memahami karakteristik kerja guru,
mengembangkan kepemimpinan pembelajaran,
meningkatkan kemampuan mengelola kelas,
tantangan guru
Upaya Yang Dirintis Pemerintah Agar Sekolah Bermutu
1. Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
2. Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan
3. Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan
8 Standar Nasional Pendidikan !
8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Kurikulum 2013
Yang saya ketahui tentang Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang menggunakan sistem pembelajaran tematik yaitu dengan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran dengan lebih mengutamakan Sikap, kemampuan / keterampilan dan pengetahuan,serta berbagai konsep dasar yang berkaitan Dimana Tema memberikan makna kepada konsep dasar tersebut sehingga peserta didik mempelajari konsep dasar yang lebih terkait dengan kehidupan nyata. Dengan demikian, pembelajaran memberikan makna nyata kepada peserta didik.
Mata pelajaran dalam kurikulum 2013 dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif, yang terdiri dari Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Matematika. Sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor diantaranya adalah SBK (Seni budaya keterampilan) dan pendidikan jasamani, olahraga dan kesehatan.
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk Tahun IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD adalah 40 menit.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada hakikatnya adalah penyerasian sumberdaya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah secara umum adalah untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdaya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah meliputi : Prinsip Otonomi, Prinsip inisiatif, dan Prinsip inisiatif. Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah ada delapan. Dalam penerapan Manajemen Berbasis Sekolah, tidak ada ketetapan tentang strategi yang digunakan. Strategi implementasi MBS akan berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya, dan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. Namun demikian, implementasi MBS akan berhasil apabila bertolak dari strategi yang mengacu kepada prinsip dan karakteristik MBS itu sendiri.