BUSINESS
PLAN
“KERIPIK
AMARANTHUS”
OLEH
Kelompok V
Nur’
Afiah (105 337
017 12)
Nurul
Fatwa (105 336 982
12)
Multasam
Husein (105 337 007 12)
VII B
BAHASA
DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAKASSAR
KERANGKA FORMAT PROPOSAL
MATA KULIAH KEWIRAUSAHAAN
USAHA KERIPIK BAYAM “Amaranthus”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring dengan perkembangan
zaman dan lingkungan maka orang-orang mulai berhati-hati dalam memilih dan
membeli sesuatu. Salah satu hal di mana orang sangat hati-hati dan teliti dalam
memilih dan membeli sesuatu ialah saat membeli makanan. Makanan adalah kebutuhan
pokok manusia yang paling utama karena semua manusia pasti butuh makan unutk
memberikan energi dan nutrisi pada tubuhnya. Berbisnis makanan boleh dibilang
salah satu jenis usaha yang tidak akan pernah mati karena akan selalu dicari
oleh banyak orang untuk memenuhi kebutuhan wajib mereka. Tak terkecuali makanan
ringan/camilan/snack.
Dewasa ini, menjamur berbagai
macam olahan rumahan dari sayuran dan buah, baik dalam bentuk manisan, asinan,
kerupuk, hingga keripik. Tak ada yang luput dari tangan-tangan kreatif, bahkan
biji nangka juga bisa dijadikan keripik. Peluang usaha kuliner sangat
diperhitungkan, apalagi di Indonesia di mana usaha camilan sedang menjamur.
Kalau kita perhatikan,
apalagi pada masa masyarakat konsumtif seperti sekarang ini, di mana secara
umum kebanyakan orang akan lebih senang menempatkan diri mereka pada posisi sebagai
konsumen semata. Maka dari itu, beberapa peluang usaha sesungguhnya muncul dengan
sendirinya dan dapat saja dimanfaatkan jika berkeinginan kuat untuk
memanfaatkan peluang usaha yang muncul tersebut.
Maka dari itu kami tertarik
untuk menggeluti bidang usaha camilan. Dengan memanfaatkan bayam sebagai bahan
dasar untuk membuat keripik yang kaya akan nilai gizi yang tinggi. Bebricara
menegani sayuran, apalagi bayam, tumbuh amat melimpah hampir di seluruh wilayah
Indonesia. Tanaman ini mudah untuk tumbuhkarena dipengaruhi oleh iklim dari
Negara ini. bayam yang biasanya dijadikan sayur akan kami olah menjadi camilan
keripik bayam. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk mengembangkan sayur bayam
menjadi keripik bayam yang tidak hanya memiliki nilai gizi yang tinggi tapi
juga memiliki rasa yang khas.
B.
Gambaran Umum Potensi Usaha
Indonesia,
negeri yang kaya akan berbagai macam sayuran dan buah yang melimpah, berbagai
sayuan lokal hasil Negara begitu banyak. Dari berbagai sayuran lokal, bayam
merupakan salah satu sayuran yang bisa tumbuh dengan baik di iklim tropis,
harganyapun terjangkau, bahkan bisa ditanam sendiri di pekarangan rumah jika
ingin.
Produksi bayam yang melimpah inilah kami
berinisiatif untuk membuat usaha keripik bayam sebagai sebuah peluang usaha
baru. Walaupun keripik bayam sudah sering kita dengar, tapi belum ada yang
memasarkannya secara luas. Maka dari itu, kami tertarik untuk mengembangkan
potensi usaha dari sayuran lokal yang kaya akan nilai gizi ini, utamanya zat
besa yang baik untuk anak-anak.
C.
Gambaran Umum Industri
Ide bisnis bisa datang
di mana saja, kapan saja, meski di tempat yang sempit sekalipun pasti ada celah
untuk yang namanya bisnis makanan ringan/camilan/snack. Tua muda, kaya miskin, laki-laki perempuan, tidak ada
satupun yang benar-benar bisa mengelak dari jenis kebutuhan yang satu ini.
minat dan permintaan pasar terhadap berbagai produk makanan ringan cenderung
stabil dari waktu ke waktu. Maka dari itu, bisnis makanan ringan masih cukup
menjanjikan apalagi di bidang pembuatan atau indistri sebut saja keripik.
Permintaan di masyarakat dari waktu ke waktu relatif stabil dan selalu saja ada
kesempatan atau keadaan yang mendukung penggunaan makanan ini.
Masih banyak
lagi jenis makanan ringan lain yang umumnya sangat digemari oleh masyarakat.
Hal itu tentu memberikan celah peluang tersendiri bagi pelkau bisnis.
Pertanyaannya di sini, apakah peluang bisnis ini masih cukup bagus?. Secara
umum jawabnnya adalah iya, bahwa bisnis ini peluangnya bagus. Namun, tentu hal
tersebut juga akan bergantung oleh banyak faktor lain. bisa saja meski secara
umum peluangnya bagus namun di daerah tertentu bisnis camilan tersebut kurang
menjanjikan. Persaingan yang ketat juga tak dapat dihindari, ka dari itu
sebagai pebisnis pemula harus pintar pintar mengelola bisnisnya.
BAB II
ASPEK UMUM DAN ORGANISASI
A.
Nama
Unit Usaha
Unit usaha ini diberi nama “Keripik Amaranthus”. Amaranthus
merupakan bahasa latin dari sayuran bayam. Bayam yang memiliki nilai gizi yang
tinggi yang bergerak untuk memperkenalkan sayuran lokal kepada khalayak ramai.
Memberitahukan bahwa sayuran lokal bukan hanya diolah menjadi sayuran saja,
namun bisa diolah menjadi keripik yang gurih dan renyah.
Nama Produk : Keripik Amaranthus
Jenis Produk : Usaha pemanfaatan sayuran bayam (PT)
Pemilik :
Nur’ Afiah
Nurul Fatwa
Multasam Husein
Alamat :
No Telepon : 085299400830
B.
Legalitas Usaha
Dari segi legalitas usaha, unit usaha ini berupa
beberapa dokumen badan hukum untuk melaksanakan usaha bisnis sebagai bekal agar
usaha yang dilaksanakan berjalan lancer di kemudian hari. Beberapa dokumen
hukum yang dimiliki berkaitan dengan aspek hukum adalah:
a.
Badan
Hukum
Jenis badan hukum usaha kami yaitu
Perseroan Terbatas (PT). Karena usaha ini sifatnya merupakan usaha bersama
dengan modal bersama dan keuntungan dibagi bersama berdasarkan besarnya
proporsi dari masing-masing pemodal, di mana seluruh aktivitas yang timbul
dalam pengelolaan menjadi tanggung jawab PT. Dari segi kempemilikan, jenis PT
ini adalah perseroan terbatas biasa, di mana para pendiri, pemegang saham dan
pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan berbadan hukum Indonesi.
Sedangkan dari segi status Perseroan Tebatas, PT ini merupakan Perseroan
Tertutup, di mana saham atas PT kami tidak ditawarkan secara umum dalam Bursa
Efek Indonesia.
Selain itu, badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham, badan hukumnya merupakan subjek hukum dan
kekayaan yang terpisah (modal).
b.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha
Usaha Keripik Amaranthus memiliki izin usaha dari dinas perindustrian dan
perdagangan dan sudah terdaftar sebagai pelaku usaha penjualan keripik bayam.
Sesuai dengan UU No.3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Perusahaan adalah
setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.
c.
NPWP
Sebagai unit bisnis,
kami juga mendaftarkan NPWP atas aktiva usaha kami ke Departemen Perpajakan
setempat. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
d. Ijin Domisili dan IMB
Karena keripik Amaranthus
merupakan Home Industry, bukan
berarti tak memiliki izin domisili. Artinya bahwa kami melakukan pengalihfungsian
lahan yang semula untuk pertanian atau bangunan rumah pribadi menjadi bangunan
untuk tempat usaha. Selain itu juga kami melakukan perizinan kepada pemerintah
daerah setempat untuk izin domisili, karena nantinya selama berlangsung
beberapa karyawan kami akan ada yang tinggal dan menetap di tempat tersebut.
e. Bukti
Diri
Unit usaha kami juga
mempunyai bukti diri mengenai kepemilikan usaha dan keterangan lain yang
berhubungan kerikpik Amaranthus yang nantinya akan menjadi identitas, baik
identitas pemilik maupun produk itu sendiri.
C.
Organisasi
a. BaganOrganisasi
![]() |
Bagan organisasi tersebut di buat agar
memudahkan mengenai kepemimpinan organisasi dan dalam pembagian pekerjaan
sesuai dengan divisi masing – masing.
b. Tingkat
Jabatan
Pemilik,
pemimpin, staf produksi, staf pemasaran, staf Accounting.
0 komentar:
Posting Komentar